Penulis pertama sekali mempelajari Ilmu Negara
sewaktu semester pertama, bersamaan dengan mata kuliah pengantar lainnya,
seperti Pengantar Ilmu Hukum. Ilmu Negara dapat dikatakan sebagai ilmu
pengantar untuk mata kuliah Hukum Tata Negara atau Hukum Tata Pemerintahan.
Yang dipelajari di dalam
Ilmu Negara terfokus pada pengertian-pengertian serta asas-asas pokok
tentang negara. Buku yang cukup populer mengenai
Ilmu Negara yakni buku “Ilmu Negara, Soehino S.H, penerbit :
Liberty, Yogyakarta.” Banyak mahasiswa
fakultas hukum yang memakai buku tersebut
sebagai buku pegangan, meskipun untuk memahaminya cukup sulit. Selain itu, penulis juga menggunakan buku pegangan “Ilmu
Negara, Samidjo S.H, penerbit : Armico."
Berikut tampilan
buku Ilmu Negara, Soehino S.H:
Ilmu Negara dapat berdiri sendiri sebagai ilmu
pengetahuan berkat jasa George Jellinek yang
menulis buku dengan judul Algemiene
Staatslehre. Dalam buku karangannya tersebut, dia membagi serta
mengklasifikasikan ilmu negara. Untuk mempermudah pemahaman serta mengingatnya,
penulis membuat dalam bentuk bagan :
Keterangan Bagan :
1. Staatswissenchaft
(dalam arti luas) terbagi atas dua bagian besar yaitu staatswissenchaft (dalam
arti sempit) dan Rechtswissenschaft (ilmu pengetahuan hukum).
2. Rechtswissenschaft
yang dimaksud Jellinek ialah hukum publik yang menyangkut tentang kenegaraan,
seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan lain
sebagainya.
3. Staatswissenchaft
(dalam arti sempit) yang di istilahkan dengan ilmu kenegaraan terdiri atas
1) Beschriebende
Staatswissenschaft ; ilmu kenegaraan yang bersifat menggambarkan (deskripsi)
dan menceritakan peristiwa mengenai kejadian-kejadian yang berhubungan dengan negara.
2) Teoritische
Staatswissenschaft ; merupakan ilmu yang melakukan penyusunan mengenai hasil
penyelidikan mengenai negara kedalam bentuk yang sistematis dan teratur.
Teoritische Staatswissenschaft ini terbagi atas dua
bahagian besar yakni :
1.
Algemeine
staatslehre (ilmu negara dalam arti umum), terbagi atas :
1)``Algemeine Soziale
Staatslehre (tinjauan secara sosiologis), yang dimana negara dilihat sebagai
gejala sosial dan dapat dipersamakan dengan perkumpulan-perkumpulan sosial.
2) Algemeine Staats
Rechtlehre (tinjauan secara yuridis)
2.
Besondere Staatslehre
(ilmu negara dalam arti khusus), terbagi atas :
1)
Individualle
Staatslehre, penyelidikannya ditujukan kepada suatu negara tertentu (khusus),
yang kongkrit. Misalnya negara Indonesia, Singapura dan lain sebagainya. Yang
selanjutnya mempelajari kelembagaan negaranya seperti Badan Perwakilan Rakyat,
Kepala Negara dan lain-lain.
2)
Spezialle
Staatslehre, penyelidikan ditujukan kepada negara dalam pengertian umum.
4. Praktische
Staatswissenchaft yakni ilmu negara yang diaplikasikan ataupun dipraktekkan,
karena tujuaanya untuk mengenai praktek kenegaraan maka ilmu pengetahuan ini
disebut sebagai ilmu pengetahuan politik.
Dari sistematika Jellinek tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa “Ilmu Negara yang dipelajari di Fakultas Hukum lebih
mendekati Spezialle Staatslehre” yang memiliki pengertian bahwa yang dipelajari
adalah pengertian negara secara umum. Yakni mengenai apa yang dimaksud dengan
negara, hakikat negara, serta bagaimana terbentuknya suatu negara. Objek yang
dibicarakan adalah negara dalam bentuk abstrak.
Tips : dalam
ujian ketika ada soal mengenai George Jellinek tentang Ilmu Negara anda dapat
menuliskan bagan diatas dalam kertas soal anda, semoga hasilnya baik.
Sumber :
1.
Bahan kuliah oleh
Drs. Nazaruddin, S.H.M.Lib
2.
Ilmu Negara, Soehino
S.H, penerbit : Liberty, Yogyakarta
3.
Ilmu Negara, Samidjo
S.H, penerbit : Armico.
0 komentar:
Posting Komentar