Ilmu Negara


Penulis pertama sekali mempelajari Ilmu Negara sewaktu semester pertama, bersamaan dengan mata kuliah pengantar lainnya, seperti Pengantar Ilmu Hukum. Ilmu Negara dapat dikatakan sebagai ilmu pengantar untuk mata kuliah Hukum Tata Negara atau Hukum Tata Pemerintahan. Yang dipelajari di dalam Ilmu Negara terfokus pada pengertian-pengertian serta asas-asas pokok tentang  negara. Buku yang cukup populer mengenai Ilmu  Negara yakni buku “Ilmu Negara, Soehino S.H, penerbit : Liberty, Yogyakarta.” Banyak mahasiswa fakultas hukum yang memakai buku tersebut sebagai buku pegangan, meskipun untuk memahaminya cukup sulit. Selain itu, penulis juga menggunakan buku pegangan “Ilmu Negara, Samidjo S.H, penerbit : Armico."
Berikut tampilan buku  Ilmu Negara, Soehino S.H:


Ilmu Negara dapat berdiri sendiri sebagai ilmu pengetahuan berkat jasa George Jellinek yang menulis buku dengan judul Algemiene Staatslehre. Dalam buku karangannya tersebut, dia membagi serta mengklasifikasikan ilmu negara. Untuk mempermudah pemahaman serta mengingatnya, penulis membuat dalam bentuk bagan :




Keterangan Bagan :
1.  Staatswissenchaft (dalam arti luas) terbagi atas dua bagian besar yaitu staatswissenchaft (dalam arti sempit) dan Rechtswissenschaft (ilmu pengetahuan hukum).

2. Rechtswissenschaft yang dimaksud Jellinek ialah hukum publik yang menyangkut tentang kenegaraan, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan lain sebagainya.

3.   Staatswissenchaft (dalam arti sempit) yang di istilahkan dengan ilmu kenegaraan terdiri atas
1) Beschriebende Staatswissenschaft ; ilmu kenegaraan yang bersifat menggambarkan (deskripsi) dan menceritakan peristiwa mengenai kejadian-kejadian yang  berhubungan dengan negara.

2)  Teoritische Staatswissenschaft ; merupakan ilmu yang melakukan penyusunan mengenai hasil penyelidikan mengenai negara kedalam bentuk yang sistematis dan teratur.
Teoritische Staatswissenschaft ini terbagi atas dua bahagian besar yakni :
1.   Algemeine staatslehre (ilmu negara dalam arti umum), terbagi atas :
1)``Algemeine Soziale Staatslehre (tinjauan secara sosiologis), yang dimana negara dilihat sebagai gejala sosial dan dapat dipersamakan dengan perkumpulan-perkumpulan sosial.
2)  Algemeine Staats Rechtlehre (tinjauan secara yuridis)

2.   Besondere Staatslehre (ilmu negara dalam arti khusus), terbagi atas :
1)   Individualle Staatslehre, penyelidikannya ditujukan kepada suatu negara tertentu (khusus), yang kongkrit. Misalnya negara Indonesia, Singapura dan lain sebagainya. Yang selanjutnya mempelajari kelembagaan negaranya seperti Badan Perwakilan Rakyat, Kepala Negara dan lain-lain.
2)   Spezialle Staatslehre, penyelidikan ditujukan kepada negara dalam pengertian umum. 

4. Praktische Staatswissenchaft yakni ilmu negara yang diaplikasikan ataupun dipraktekkan, karena tujuaanya untuk mengenai praktek kenegaraan maka ilmu pengetahuan ini disebut sebagai ilmu pengetahuan politik.

Dari sistematika Jellinek tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa “Ilmu Negara yang dipelajari di Fakultas Hukum lebih mendekati Spezialle Staatslehre” yang memiliki pengertian bahwa yang dipelajari adalah pengertian negara secara umum. Yakni mengenai apa yang dimaksud dengan negara, hakikat negara, serta bagaimana terbentuknya suatu negara. Objek yang dibicarakan adalah negara dalam bentuk abstrak.

Tips : dalam ujian ketika ada soal mengenai George Jellinek tentang Ilmu Negara anda dapat menuliskan bagan diatas dalam kertas soal anda, semoga hasilnya baik.
Sumber :
1.      Bahan kuliah oleh Drs. Nazaruddin, S.H.M.Lib
2.      Ilmu Negara, Soehino S.H, penerbit : Liberty, Yogyakarta
3.      Ilmu Negara, Samidjo S.H, penerbit : Armico.




0 komentar:

Posting Komentar